Penyajian Laporan Keuangan Sesuai ISAK 35 untuk Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas di Masjid Atlas Bandung
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.1274Kata Kunci:
ISAK 35, Laporan Keuangan, MasjidAbstrak
Laporan keuangan merupakan instrumen yang digunakan oleh suatu entitas untuk mengkomunikasikan kondisi keuangannya kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan baik kepada pihak internal maupun eksternal. Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan merupakan salah satu upaya terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi pada organisasi non laba, salah satunya Masjid Atlas yang merupakan Mesjid percontohan di Kelurahan Babakan Sari, Kota Bandung. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini terdiri dari Pra Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan, dan Evaluasi Kegiatan. Pada pra kegiatan, kami melakukan preliminary survey dan melakukan wawancara tidak terstuktur kepada salah satu pengurus masjid. Pada umumnya pengurus masjid sudah melakukan pencatatan laporan keuangan berupa laporan kas masuk dan kas keluar begitu pun yang dilakukan oleh DKM Masjid ATLAS. Diperlukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku yaitu ISAK 35 untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya yang diperoleh dari para donatur. Pengabdian kepada Masyarakat ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi pada organisasi non laba. Data yang digunakan dalam pengabdian Masyarakat ini yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dan data sekunder yaitu berupa dokumen rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Bangunan Serba Guna (BSG) yang dimiliki Masjid Atlas. Metode pengabdian Masyarakat yang digunakan yaitu kualitatif dengan studi kasus di mana peneliti fokus secara intensif pada pendampingan pada satu obyek pengabdian yaitu pada laporan keuangan masjid tersebut.
Referensi
Abidin, J., & Rahma, A. (2020). Sosialisasi penerapan isak 35 dalam penyajian laporan keuangan kepada pengurus masjid alaulia, pekalongan. Jurnal Industri Kreatif Dan Kewirausahaan, 3(2).
Awalia, M., Siregar, S., & Syarvina, W. (2023). Analisis Implementasi Isak 35 terhadap Laporan Keuangan Masjid Al-Ikhlas Desa Kota Datar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1583–1591.
Dewi, N. (2022). Penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan Isak Nomor 35 (Studi pada Masjid Nurul Iman Tabek Nagari Banja Loweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota).
Djailani, F. F., & Rondonuwu, S. (2022). Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35 Dalam Pengelolaan Keuangan Majid Miftahul Jannah Kecamatan Sario Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(1), 231–240.
Juniaswati, K. T., & Murdiansyah, I. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Sabilillah Kota Malang Berdasarkan ISAK 35. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 118.
Lating, A. I. S. (2023). Penyajian Laporan Keuangan Masjid Sesuai ISAK No. 35 Untuk Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas:(Studi Kasus Pada Masjid At-Tadzkiroh, Sidoarjo). Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 489–511.
Mahardika, M., Prasetyo, A., & Amalia, F. A. (2022). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan masjid. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal), 13(2), 135–147.
Nurfaisyah, A., & Herawati, N. T. (2022). PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA ORGANISASI KEAGAMAAN BERDASARKAN ISAK NO 35 (Studi Kasus Masjid Agung Jami Singaraja):(Studi Kasus Masjid Agung Jami Singaraja). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 12(1), 206–215.
Putro, G. M. H., Fajri, M. B., & Putro, G. M. H. (2023). Mosque Financial Accountability and Transparency: A Community Perspective in Lamongan. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 6(1), 40–55.
Widagdo, G., Suprayogi, N., & Suprayogi, N. (2022). Analisa Penyebab Laporan Keuangan Masjid Tidak Sesuai Dengan Standar Akuntansi. AKTSAR Jurnal Akuntansi Syariah, 5(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Farhatun Nisa, Rosyani Muthya, Adisti Gilang Cempaka
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.