Pendampingan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Pajak UMKM Melalui Program Business Development Services
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.2453Kata Kunci:
Business Development Service, Kewajiban Perpajakan, UMKMAbstrak
Berbagai usaha dilakukan pemerintah untuk membantu perkembangan UMKM, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak dalam program Business Development Service (BDS). Kegiatan ini berbentuk pengabdian masyarakat bekerjasama dengan Polibatam dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM di Kota Batam serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan pengimplementasian aplikasi e-form pajak versi edukasi milik Polibatam. Metode yang dilaksanakan dalam pengabdian ini yaitu melalui Sosialisasi serta pendampingan (praktik) terkait pembukuan, pencatatan dan perhitungan pajak oleh Wajib Pajak UMKM secara langsung yang terdiri dari UMKM Dagang dan UMKM Industri di kota Batam. Dapat disimpulkan bahwa respon wajib pajak yang didampingi sangat positif terhadap kegiatan pengabdian yang dilakukan. Kuesioner kepuasan menunjukkan 100% wajib pajak menjawab bersedia untuk kembali ikut serta dalam kegiatan pengabdian lainnya yang akan diselenggarakan oleh Polibatam di masa depan
Referensi
Boughton, M., & Halliday, L. (2008). A challenge to the menopause stereotype: Young Australian women's reflections of 'being diagnosed' as menopausal. Health & Social Care in the Community, 16(6), 565-572. doi: 10.1111/j.1365-2524.2008.00777.
Lumby, J. (2001). Who cares? The changing health care system. Sydney, Australia: Allen & Unwin.
McKenzie, H., Boughton, M., Hayes, L., & Forsyth, S. (2008). Explaining the complexities and value of nursing practice and knowledge. In I. Morley & M. Crouch (Eds.), Knowledge as value: Illumination through critical prisms (pp. 209-224). Amsterdam, Netherlands: Rodopi.
Fred, L., Purwanti, S., & Yuwono, V. A. (2006). Perilaku Organisasi (Kesepuluh ed.). Yogyakarta: Andi.
Goh., T., S., Dimita H. P. Purba, Rintan Saragih, Mulatua P. Silalahi,Yosephine N. Sembiring, Ivo M. Silitonga, Duma R. Situmorang, Arison Nainggolan, Rahel Junita, Tri Darma Sipayung, Putri J. Sitorus, Farida Sagala. 2021. Pelatihan Dan Pendampingan Kepada Pelaku UMKM Oleh Tax Center Universitas Methodist Indonesia. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi. Vol. 1. No. 2 (Desember 2021)
Nuraprianti, D., Kurniawan, A., & Umiyati, I. (2019). Pengaruh Etika Uang (Money Ethics) terhadap Kecurangan Pajak (Tax Evasion) dengan Religiusitas Intrinsik dan Materialisme sebagai Variabel Pemoderasi. Fairvalue: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 1(2), 161–179.
Yoga, I Gusti Agung Prama, dkk. (2023). Pendampingan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Lingkungan Desa Sanur Kauh. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akuntansi Humaniora. Vol. 2 (1): 6-13.
Gustiari, L. A., & Suprasto, H. B. (2018). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kewajiban Moral dan Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 24(1), 606–632.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.
Palupi, M., E., dan Johan, A. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia: Faktor Internal dan Eksternal. NCAF Proceeding of National Conference on Accounting and Finance. Volume 5, 2023 Hal 336-346.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Belakangan.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.
Republik Indonesia. (2008). Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP.) Jakarta.
Santia, T. (2020). Baru 2,3 Juta UMKM yang Patuh Bayar Pajak. Retrieved from liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4289487/baru-23-juta-umkm-yang-patuh-bayar-pajak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Riri Zelmiyanti, Rusda Irawati, Mega Mayasari, Arniati Arniati, Afriyanti Hasanah, Ria Anggraini, Adi Irawan Setiyanto, Anjelina Anjelina, Annisya Fitri Khairina Parinduri, Diah Amalia, Arif Darmawan, Sugeng Riadi, Dedi Kurniawan, Rizki Lanniari, Dinda Indira Subagio, Fauziah Muchlis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




