Edukasi Digital Interaktif untuk Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Kejahatan Siber di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.3235Kata Kunci:
edukasi digital, kejahatan siber, kewaspadaan masyarakat, literasi digital, penipuan onlineAbstrak
Hampir seluruh warga di lingkungan permukiman kini menggunakan smartphone dan internet dalam aktivitas sehari-hari, namun belum diimbangi literasi keamanan siber yang memadai, sehingga rentan menjadi korban phishing, file APK palsu, dan penipuan online. Kondisi ini turut ditemukan di RT 002/RW 002, Perumahan Griya Indah Persada 2, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap kejahatan siber melalui edukasi digital interaktif berupa ceramah dan diskusi, yang dilaksanakan pada 31 Juli 2026. Kegiatan diikuti oleh 10 warga, dengan 7 di antaranya menyelesaikan instrumen pre-test dan post-test berisi 15 soal pilihan ganda secara lengkap. Hasil menunjukkan rata-rata skor pemahaman meningkat dari 61,90 menjadi 93,33 (+31,43 poin), dengan peningkatan pada seluruh indikator evaluasi, mulai dari pengetahuan dasar kejahatan siber, kemampuan mengenali tanda phishing dan APK berbahaya, hingga kesadaran proteksi data pribadi. Seluruh responden mengalami peningkatan skor, dan dua di antaranya mencapai skor sempurna. Warga menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya saat membahas cara mengenali file APK mencurigakan yang menyamar sebagai undangan pernikahan digital atau resi paket. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi digital interaktif berbasis komunitas mampu meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan warga RT 002/RW 002 Desa Rimbo Panjang dalam menghadapi ancaman kejahatan siber sehari-hari.
Referensi
Agung, H. (2025). Efektivitas edukasi cybersecurity dalam meningkatkan pengetahuan siswa tentang ancaman digital pada siswa menengah atas. Jurnal Ilmu Komputer (JUIK), 5(2). https://doi.org/10.31314/juik.v5i2.4436
Aripradono, H. W. (2024). Evaluation of two-factor authentication (2FA) TOTP in enhancing security. E-KOMTEK Journal. https://jurnal.politeknik-kebumen.ac.id/E-KOMTEK/article/view/2113
Hadiyani, S., Sholeha, A. Z., & Sari, T. P. (2024). Gambaran tingkat pengetahuan para remaja tentang bahaya narkoba di RT/RW Xx/Yy Sudimara Barat Ciledug Tangerang. Journal of Indonesian Management, 4(4), 1–8. https://doi.org/10.53697/jim.v4i4.4044
Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di Indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1). https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208
Lubis, H., Awaludin, D. T., Sari, D. P., Milasari, L. A., & Sofyan, S. (2025). Edukasi keamanan siber: Pelatihan dasar mengenali phishing dan proteksi data pribadi di dunia digital. JIPITI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 101–105.
Putri Silmina, E., Sarmin, S., Umar, R., & Herman, H. (2025). Meningkatkan literasi digital: Perlindungan data pribadi dan pencegahan penipuan online di lingkungan PRA Ngadisuryan. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 9(2), 322–330. https://doi.org/10.37859/jpumri.v9i2.9860
Rantekata, N. A., Husaini, L. O., Suluhu, F., & Una, W. (2022). Pemetaan dan penyuluhan kejahatan siber di Baubau. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(2), 107–118. https://doi.org/10.55606/jpmi.v1i2.5299
Rizqullah, M. R., Nasution, R. S., Lubis, S. A., Parinduri, M. I., & Immanuel, L. (2025). Tindak pidana penyebaran aplikasi malware berbasis APK: Studi terhadap fenomena modus lowongan kerja dan paket palsu. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 858–867. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.6033
Royyan, M. Z., Mappaselleng, N. F., & Said, M. F. (2025). Analisis kriminologis terhadap tindak pidana penipuan melalui media online di Kota Makassar. Legal Dialogica, 1(1), 1–10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1426
Sahara, A., & Kuswandi. (2025). Penipuan online sebagai bentuk kejahatan siber dalam perspektif kriminologi. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(4), 92–105. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1425
Sahfitri, A., & Rosmalinda. (2024). Penipuan digital melalui tautan phishing. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 92–107. https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.2881
Sila, G. E., & Taufik, C. M. (2023). Literasi digital untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Komversal: Jurnal Komunikasi Universal, 5(1), 112–123. https://doi.org/10.38204/komversal.v5i1.1225
Sussolaikah, K., Laksono, R. D., & Andria, A. (2023). Pelatihan media edukasi kesadaran keamanan siber di SDN 01 Pandean Kota Madiun. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEK, 3(2), 131–136. https://doi.org/10.53513/ABDI.V3I2.8749
Syah, R. (2023). Strategi kepolisian dalam pencegahan kejahatan phishing melalui media sosial di ruang siber. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 864–870. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3594
Zulaikha, Farida, Astutik, S., Maella, N. F. S., & Handayanti, N. (2026). Urgensi literasi keuangan digital sebagai upaya melindungi komunitas urban dari penipuan online. Journal of Indonesian Society Empowerment, 4(1), 21–31. https://doi.org/10.61105/jise.v4i1.379
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Liant Pratama Ranu Kumbolo, Bayu Fajar Ramadhan, Desy Marsella, Jul Sari Wanto, Edwar Ali

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




