Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Jono Oge Kabupaten Donggala
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.983Kata Kunci:
Dana Desa, Penyuluhan Hukum, Tanggung JawabAbstrak
Sejak diberlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki kewenangan sebagai daerah otonom. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus pemerintahan sendiri, termasuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan. Pengelolaan keuangan Desa kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dananya bersumber dari APBN dan sumber lainya. Desa yang tidak terbiasa dengan sistem keuangan Negara dikhawatirkan belum siap melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik. Olehnya itu diperlukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat desa dan pemerintahan desa. Adapun tujuan dilakukan penyuluhan yakni meningkatkan pemahaman kepala desa dan aparat desa terkait pertanggungjawaban hukum pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi yang dihadiri masyarakat dan aparat desa. Hasilnya adalah peningkatan pengetahuan tentang tanggung jawab hukum bukan hanya pemerintah desa melainkan juga untuk masyarakat desa. Pemahaman tentang pengelolaan dana desa sebaiknya digunakan untuk kemanfaatan bersama guna meningkatkan kesejahteraan desa.
Referensi
Hasniati, H. (2017). Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. JAKPP: Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 2(1), 15–30. https://doi.org/10.31947/jakpp.v2i1.1519
Khoiriah, S., & Meylina, U. (2018). ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN REGULASI KEUANGAN DESA. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 20. https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.20-29
Kristuti, G. M., Amalia, F. A., & Wicaksono, A. P. N. (2023). Determinan Pencegahan Fraud pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 23(1), 61. https://doi.org/10.20961/jab.v23i1.916
Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 112–128. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8465
Lisnawati, L., Hadayani, H., & Kalaba, Y. (2017). ANALISIS PEMASARAN CENGKEH DI DESA JONO OGE KECAMATAN SIRENJA KABUPATEN DONGGALA. Agroland: Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, 24(3), 172–180. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AGROLAND/article/view/9484/7523
Nafidah, L. N., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Akuntabilitas, 10(2), 273–288. https://doi.org/10.15408/akt.v10i2.5936
Natariasari, R., Savitri, E., & Nasir, A. (2023). Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Buku Kas dan Laporan Arus Kas di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman Kab. Kuantan Singingi Propinsi Riau. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(4), 1037–1042. https://doi.org/10.54082/jamsi.346
Pitono, A. (2012). Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. JKP: Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 15–26. http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v2i2.882
Santa, K. (2019). PKM Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. DAYA SAINS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 45–52. https://doi.org/10.36412/jds.v2i3.1132.g1074
Soleh, C., & Rochmansjah, H. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah: Sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Cet. 1). Fokusmedia.
Sulistyaningsih, E., & Handayani, Y. S. (2023). Penyuluhan Hukun Tentang Peran dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kelurahan Nogotirto Kabupaten Sleman. ADARMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Janabadra, 10(1), 78–83. https://mail.e-journal.janabadra.ac.id/index.php/adarma/article/view/2940/1921
Zainal, N. H., Elvira, F., & Jafar, R. (2021). Studi Pemberdayaan Masyarakat pada Program Dana Desa di Desa Pa’batangang, Kec. Mappakasunggu, Kab. Takalar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 30–50. https://doi.org/10.31947/jakpp.v7i1.11688
Zakariya, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi: Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Desa. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(2), 263–282. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Surahman Surahman, Widyatmi Anandy, Irzha Friskanov. S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.