Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Jono Oge Kabupaten Donggala

Penulis

  • Surahman Surahman Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Widyatmi Anandy Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Irzha Friskanov. S Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.983

Kata Kunci:

Dana Desa, Penyuluhan Hukum, Tanggung Jawab

Abstrak

Sejak diberlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki kewenangan sebagai daerah otonom. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus pemerintahan sendiri, termasuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan. Pengelolaan keuangan Desa kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dananya bersumber dari APBN dan sumber lainya. Desa yang tidak terbiasa dengan sistem keuangan Negara dikhawatirkan belum siap melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik. Olehnya itu diperlukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat desa dan pemerintahan desa. Adapun tujuan dilakukan penyuluhan yakni meningkatkan pemahaman kepala desa dan aparat desa terkait pertanggungjawaban hukum pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi yang dihadiri masyarakat dan aparat desa. Hasilnya adalah peningkatan pengetahuan tentang tanggung jawab hukum bukan hanya pemerintah desa melainkan juga untuk masyarakat desa. Pemahaman tentang pengelolaan dana desa sebaiknya digunakan untuk kemanfaatan bersama guna meningkatkan kesejahteraan desa.

Referensi

Hasniati, H. (2017). Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. JAKPP: Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 2(1), 15–30. https://doi.org/10.31947/jakpp.v2i1.1519

Khoiriah, S., & Meylina, U. (2018). ANALISIS SISTEM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN REGULASI KEUANGAN DESA. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 20. https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.20-29

Kristuti, G. M., Amalia, F. A., & Wicaksono, A. P. N. (2023). Determinan Pencegahan Fraud pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 23(1), 61. https://doi.org/10.20961/jab.v23i1.916

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 112–128. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8465

Lisnawati, L., Hadayani, H., & Kalaba, Y. (2017). ANALISIS PEMASARAN CENGKEH DI DESA JONO OGE KECAMATAN SIRENJA KABUPATEN DONGGALA. Agroland: Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, 24(3), 172–180. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AGROLAND/article/view/9484/7523

Nafidah, L. N., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Akuntabilitas, 10(2), 273–288. https://doi.org/10.15408/akt.v10i2.5936

Natariasari, R., Savitri, E., & Nasir, A. (2023). Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Buku Kas dan Laporan Arus Kas di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman Kab. Kuantan Singingi Propinsi Riau. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(4), 1037–1042. https://doi.org/10.54082/jamsi.346

Pitono, A. (2012). Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. JKP: Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 15–26. http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v2i2.882

Santa, K. (2019). PKM Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. DAYA SAINS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 45–52. https://doi.org/10.36412/jds.v2i3.1132.g1074

Soleh, C., & Rochmansjah, H. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah: Sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Cet. 1). Fokusmedia.

Sulistyaningsih, E., & Handayani, Y. S. (2023). Penyuluhan Hukun Tentang Peran dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kelurahan Nogotirto Kabupaten Sleman. ADARMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Janabadra, 10(1), 78–83. https://mail.e-journal.janabadra.ac.id/index.php/adarma/article/view/2940/1921

Zainal, N. H., Elvira, F., & Jafar, R. (2021). Studi Pemberdayaan Masyarakat pada Program Dana Desa di Desa Pa’batangang, Kec. Mappakasunggu, Kab. Takalar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 30–50. https://doi.org/10.31947/jakpp.v7i1.11688

Zakariya, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi: Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Desa. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(2), 263–282. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670

Diterbitkan

25-10-2023

Cara Mengutip

Surahman, S., Anandy, W., & S, I. F. . (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Jono Oge Kabupaten Donggala. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(6), 1699–1706. https://doi.org/10.54082/jamsi.983