Penyuluhan Hukum tentang Pemahaman Perjanjian Kerja di SMKN 7 Palu
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.986Kata Kunci:
Pelajar, Penyuluhan Hukum, Perjanjian KerjaAbstrak
Pada dasarnya, perjanjian kerja dapat dilakukan dalam bentuk tertulis maupun lisan. Kurangnya pemahaman siswa-siswi tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Maka tim pengabdi melaksanakan kegiatan pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum agar siswa-siswi dapat memahami unsur-unsur pada perjanjian kerja. Pemahaman tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu juga menjadi topik untuk memperkaya pemahaman siswa-siswi. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri 7 Palu yang dihadiri 40 peserta. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi di mana peserta berperan aktif dalam pelaksanaan pengabdian ini. Dari hasil kegiatan pengabdian ini, maka diketahui pemahaman siswa-siswi SMK Negeri 7 Palu masih sangat minim apalagi berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja. Salah satunya mengenai asas-asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian, subyek dan objek perjanjian, serta penyelesaian jika terjadi sengketa atau wanprestasi.
Referensi
Alexander Putra, C. V. (2017). URGENSI KLAUSULA DEFINISI DALAM PERJANJIAN KERJA. Kertha Patrika, 39(01), 61. https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i01.p05
Arifin, M. (2020). MEMBANGUN KONSEP IDEAL PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM HUKUM PERJANJIAN. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Research Law Journal, 10(2), 215. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4954
Fuady, M. (1999). Hukum kontrak dari sudut pandang hukum bisnis (Cet. 1). Citra Aditya Bakti.
Khoe, F. N. (2013). HAK PEKERJA YANG SUDAH BEKERJA NAMUN BELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA ATAS UPAH DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1), 1–12. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/135/113
Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p05
Sangkay, K. (2021). URGENSI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK. Lex Privatum, 9(10), 48–54. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36660
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR LAW REVIEW, 1(02), 149. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955
Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. : Intermasa.
Tampongangoy, F. (2013). PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI INDONESIA. Lex Privatum, 1(1), 146–158. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/1024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Andi Bustamin Dg. Kunu, Muh. Ayub Mubarak, Hasnawati Hasnawati, Irzha Friskanov. S
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.