Peran Pemerintah Desa dalam Memfasilitasi Legalitas Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha bagi UKM di Desa Gambiran, Jombang, Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.1184Kata Kunci:
Desa Gambiran, NIB, Pemerintah Desa, Sertifikasi Halal, UKMAbstrak
Pengembangan UKM yang ada di Desa Gambiran membawa dampak positif bagi perekonomian UKM. Maka diperlukan perlindungan usaha yang relevan agar eksistensi UKM dapat bertahan di era modern yang kompetitif ini. UKM sering terkendala dalam proses legalitas dikarenakan terbatasnya informasi dan keterbatasan sumber daya. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendukung UKM melalui edukasi, pendampingan, dan fasilitasi administratif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam memfasilitasi legalitas sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang. Metode pendekatan Participatory Action Research (PAR) digunakan untuk mengidentifikasi hingga terwujudnya perubahan sosial yang ada di masyarakat untuk mengetahui peran pemerintah desa dan legalitas sertifikasi halal dan nomor induk berusaha (NIB) di desa Gambiran. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa pemerintah desa berperan dalam mendukung program sertifikasi halal dan NIB sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo. Bahwa Indonesia berpotensi sebagai pusat Industri Halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia di tahun 2024. Pemerintah bekerjasama dengan mahasiswa KKM Universitas Darul Ulum untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UKM.
Referensi
Data.diskopukm. (n.d.). Data UKM di Jombang dari tahun 2010-2024.
Dinas Koperasi dan ukm. (2022). Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Tahun 2022. Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Jawa Timur. https://diskopUKM.jatimprov.go.id/berita/gubernur-khofifah-raih-penghargaan-jasa-bakti-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah-tahun-2022
Egi, O. :, Pembimbing, S., Hasanuddin, M., Si, J., Ilmu, P., Fakultas, I., & Sosial, D. (2018).
MANAJEMEN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA PEKANBARU 2015. In JOM FISIP (Vol. 5, Issue 1).
Erlina, M. R., & Krisnanto, W. (2022). Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission. Binamulia Hukum, 11(1), 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.676
Hidayati, T., & Primadhany, E. F. (2021). Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, & Menengah
Melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Pangan (Studi terhadap Praktek di Kalimantan Tengah). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art7
Inkiriwang, R. R. (2020). Kewajiban negara dalam penyediaan fasilitas pendidikan kepada masyarakat menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidkan nasional.
Jonathan, W., & Lestari, S. (2015). Sistem Informasi UKM Berbasis Website Pada Desa Sumber Jaya. In Z.A. Pagar Alam (Vol. 01, Issue 1).
Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10, Issue 2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Mas’udah, K. W., Wuryandari, Y., Nathania, Y., Andriani, N., Zhalsabilla, R. Y., Zakqy, N & Pratama,
P. (2022). Pendampingan UMKM dalam Meningkatkan Branding dan Legalitas di Desa Pulosari. In Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 1).
Muhammad Arbani, S. H. , K. M. , & S. F. A. A (2022). Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Nas Media Pustaka.
Nyoman, N., Oktaviani, N., Arya, G., & Yasa, S. (2022). URGENSI LEGALITAS USAHA BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM). In Jurnal Pendidikan
Paramita Hapsari, P., Hakim, A., & Soeaidy, S. (2014). Pengaruh Pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi di Pemerintah Kota Batu). 17(2).
Serlika Aprita. (2021). PERANAN PEER TO PEER LENDING DALAM MENYALURKAN PENDANAAN PADA USAHA KECIL DAN MENENGAH. Jurnal Hukum, 1–25.
Shoviatur Rohmatul Himmah. (2021). Perkembangan kemitraan pelaku usaha. LPPM Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
Afandi, Wahyudi, & Laily. (n.d.). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sinta Sinta, Suci Fadillah, Ina Syafrotul Munada, Jupri Jupri, Rizan Maulana, Farichahtun Nisa'

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.