Implementasi dan Edukasi Sistem Keamanan Elektronik di Rumah Ibadah Dukuh Pingit dan Gunturan Karanganyar

Penulis

  • Faisal Rahutomo Teknik Elektro, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Sutrisno Sutrisno Teknik Elektro, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Subuh Pramono Teknik Elektro, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Meiyanto Eko Sulistyo Teknik Elektro, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Muhammad Hamka Ibrahim Teknik Elektro, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Febri Liantoni Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer, Universitas Sebelas Maret, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.130

Kata Kunci:

Keamanan Elektronik, Rumah Ibadah

Abstrak

Situasi sosial dan keamanan masyarakat masa kini terkadang muncul masalah terkait keyakinan agama. Berita-berita tentang penyerangan terhadap imam di masjid, pencurian kotak amal, pencurian alat pengeras suara, upaya pembakaran, vandalisme, hingga terorisme muncul. Pengamanan rumah ibadah secara ketat selama 24 jam memerlukan petugas keamanan yang menyedot anggaran rumah ibadah. Seringkali pengurusan rumah ibadah dilakukan secara sukarela sehingga tidak bisa dikontrol 24 jam terus-menerus oleh petugas masjid. Di sisi lainnya teknologi pengamanan secara elektronik telah tersedia dan dimanfaatkan secara luas di masyarakat. Untuk mengatasi celah yang ada ini, rumah ibadah di masa sekarang perlu memanfaatkan sistem keamanan elektronik. Untuk itu di dalam usulan ini diajukan judul implementasi dan edukasi sistem keamanan elektronik di rumah ibadah. Penyediaan perangkat dan pelatihan operasional diberikan pada beberapa rumah ibadah mitra. Berdasarkan pengukuran umpan balik kuesioner, hasilnya dirasakan positif oleh masyarakat. Dengan demikian aktivitas yang tidak selayaknya dilakukan dapat dipersempit ruang geraknya.

Referensi

Achmad, N. M. (2020, December 27). Kronologi Pelemparan Bom Molotov di Masjid Kawasan Cengkareng Versi Warga. Https://Megapolitan.Kompas.Com/Read/2020/12/27/17503061/Kronologi-Pelemparan-Bom-Molotov-Di-Masjid-Kawasan-Cengkareng-Versi-Warga?Page=all.

Adelina Ibrahim, A. A. S. D. A. (2020). KEAMANAN UNTUK PENERAPAN LAYANAN PUBLIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE): SEBUAH KAJIAN PUSTAKA SISTEMATIS. IJIS - Indonesian Journal On Information System, 5(2). https://doi.org/10.36549/ijis.v5i2.105

Aji YK Putra. (2020, September 16). Kasus Imam Masjid Dibacok Saat Pimpin Shalat di OKI, Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Unsur Sara. Https://Regional.Kompas.Com/Read/2020/09/16/15324141/Kasus-Imam-Masjid-Dibacok-Saat-Pimpin-Shalat-Di-Oki-Polda-Sumsel-Pastikan?Page=all.

Faisol, A. (2019, December 20). Terekam CCTV Berbuat Mesum di Masjid, 2 Remaja Ditangkap Polisi. Https://Regional.Kompas.Com/Read/2019/12/20/17043541/Terekam-Cctv-Berbuat-Mesum-Di-Masjid-2-Remaja-Ditangkap-Polisi?Page=all.

Fitrazana, F. A. (2018, January 28). Selepas Salat Subuh Berjamaah, Seorang Kiai Dipukuli Hingga Berdarah-darah. Begini Kronologinya. Https://Jogja.Tribunnews.Com/2018/01/28/Selepas-Salat-Subuh-Berjamaah-Seorang-Kiai-Dipukuli-Hingga-Berdarah-Darah-Begini-Kronologinya.

Heba A. Kurdi. (2014). Review of Closed Circuit Television (CCTV) Techniques for Vehicles Traffic Management. International Journal of Computer Science & Information Technology (IJCSIT), 6(2), 199–206.

LPPM UNS Surakarta. (2020). Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. LPPM UNS.

Riza Wahyu Pratama. (2019, April 13). Dalam Sejarah, Masjid Istiqlal Pernah Dua Kali Dibom.

U.S. Department of Homeland Security, S. and T. D. (2013). CCTV Technology Handbook.

Yakub Mulyono. (2021, January 25). Pengakuan Maling Kotak Amal Masjid di Jember Ini Bikin Ngelus Dada. Https://News.Detik.Com/Berita-Jawa-Timur/d-5347897/Pengakuan-Maling-Kotak-Amal-Masjid-Di-Jember-Ini-Bikin-Ngelus-Dada.

Diterbitkan

12-11-2021

Cara Mengutip

Rahutomo, F., Sutrisno, S., Pramono, S. ., Sulistyo, M. E., Ibrahim, M. H., & Liantoni, F. (2021). Implementasi dan Edukasi Sistem Keamanan Elektronik di Rumah Ibadah Dukuh Pingit dan Gunturan Karanganyar. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 1(2), 351–358. https://doi.org/10.54082/jamsi.130