Edukasi Label Halal Produk Kecantikan bagi Ibu-Ibu Perwiridan Nurul Huda, Lubuk Pakam, Deli Serdang (Berdasarkan UU No. 33/2014)

Penulis

  • Muhammad Faisal Husna PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Tri Reni Novita Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Adinda Handayani Pratiwi FKIP,FH, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Putri Farida Hanum Padang PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Sri Wahyuni PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Nurhayani Arab PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Nova Ramadhani PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Ernita Ndruru PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia
  • Nining Suriani PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.1930

Kata Kunci:

Edukasi, Konsumen, Kesehatan Kulit, Label Halal, Produk Kecantikan

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman ibu-ibu perwiridan di Masjid Nurul Huda, Lubuk Pakam, tentang pentingnya label halal dalam pemilihan produk kecantikan untuk kesehatan kulit. Kegiatan berlangsung pada 5 Mei 2025 dan diikuti oleh 70 peserta. Metode yang digunakan adalah ceramah interaktif dan diskusi langsung, disampaikan oleh tim mahasiswa PPKn dengan bimbingan dosen. Materi mencakup risiko produk tanpa sertifikasi BPOM, pentingnya kandungan halal, dan rekomendasi produk aman. Evaluasi dilakukan melalui diskusi dan umpan balik langsung. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran peserta terhadap keamanan dan kehalalan produk kosmetik, yang sebelumnya banyak dipengaruhi oleh tren dan harga murah. Dampaknya, peserta menjadi lebih selektif dalam memilih produk perawatan kulit yang tidak hanya aman tetapi juga sesuai syariat Islam. Kegiatan ini berkontribusi nyata dalam membentuk perilaku konsumen Muslim yang lebih sadar dan bertanggung jawab.

Referensi

El-farobie, F., Muharir, & Setiawan, B. (2021). Pengaruh labelisasi halal produk skincare terhadap keputusan pembeli (studi kasus di Klinik Elsha Kota Palembang). Jimesha (Jurnal Ilmiah Ma-hasiswa Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Indo Global Mandiri), 1(2), 115–124. https://doi.org/10.36908/jimesha.v1i2.94

Ernayani, R., & Firman. (2024). Transformasi industri halal: Keberlanjutan dan inovasi dalam perekonomian syariah. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 7 (1), 1011–1020. https://doi.org/10.36778/jesya.v7i1.1490

Hartanto, H., & Syafiina, C. W. M. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Da-lam Perspektif Hukum Pidana). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6765

Japar, R., Paraikkasi, I., & Muthiadin, C. (2024). Peran Lembaga Sertifikasi Halal Dalam Mem-bangun Ekosistem Halal: Tantangan Dan Peluang. International Journal Mathla’Ul Anwar of Halal Issues, 4(2), 34-44.

Mairinda, A. (2021). Berkenalan dengan jaminan produk halal di Indonesia (Vol. 3, No. 2, Juli–Desember 2018, 204–216). Guepedia. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151

Maulana, M. J. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce terkait kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 265–275. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.569

Nawiyah, Ilham, M. A., & Muhammad, F. (2023). Penyebab pengaruhnya pertumbuhan pasar In-donesia terhadap produk skincare lokal pada tahun 2022. ARMADA: Jurnal Penelitian Multi-disiplin, 1390–1396. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1060

Nawiyah, Kaemong, R. C., Ilham, M. A., & Muhammad, F. (2023, Desember). Penyebab pengaruhnya pertumbuhan pasar Indonesia terhadap produk skincare lokal pada tahun 2022. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1390–1396. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1060

Putra, P. P. (2023). Kehalalan produk makanan, kosmetik dan obat-obatan. Jawa Tengah: Wawasan Ilmu.

Qorib, F., Ermelinda, J., & Oktarina, R. A. (2023). Penggunaan busana sebagai bentuk ekspresi dan identitas mahasiswa di media sosial. Jurnal Komunikasi Nusantara, 236–251. https://doi.org/10.33366/jkn.v5i2.386

Sawalni. (2025). Transparansi kehalalan produk makanan dan minuman dalam platform e-commerce: Telaah tafsir Al-Misbah terhadap aplikasi Shopee Food dan GoFood. Equality: Journal of Islamic Law (EJIL), 3(1), 1–12. https://doi.org/10.15575/ejil.v3i1.1007

Sitompul, S. (2021). Pengaruh pengetahuan label halal dan kesadaran merek terhadap keputusan pembelian kosmetik melalui rekomendasi kelompok sebagai variabel moderating. Jurnal, 7(1), 51–64. https://doi.org/10.37567/shar-e.v7i1.402

Suara.com. (2025, April 27). 7 rekomendasi produk make-up lokal BPOM murah dengan kualitas terbaik. https://www.suara.com/lifestyle/2025/04/27/153623/7-rekomendasi-produk-make-up-lokal-bpom-murah-dengan-kualitas-terbaik

Sumber Online:

Suyani, E., Zuliah, A., & Nuraflah, C. A. (2020). Sosialisasi pada orang tua tentang pentingnya produk halal melalui pendekatan komunikasi interaktif di Desa Kolam, Kec. Perc. Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 65–75. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i1.530

Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk skincare ilegal. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan (JURIPOL), 5(2), 124–133. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11697

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Wajdi, F., & Susanti, D. (2021). Kebijakan hukum produk halal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuliana, A., Rahmiayani, I., Pebiansyah, A., & Resmawati Saleha, R. (2022). Sosialisasi dan edukasi penggunaan skincare berbahan alami untuk perawatan kulit wajah di PC Persistri Tawang Kota Tasikmalaya. E-DIMAS; Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v13i4.11576

Diterbitkan

02-06-2025

Cara Mengutip

Husna, M. F., Novita, T. R., Pratiwi, A. H., Padang, P. F. H., Wahyuni, S., Arab, N., Ramadhani, N., Ndruru, E., & Suriani, N. (2025). Edukasi Label Halal Produk Kecantikan bagi Ibu-Ibu Perwiridan Nurul Huda, Lubuk Pakam, Deli Serdang (Berdasarkan UU No. 33/2014). Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(3), 1107–1116. https://doi.org/10.54082/jamsi.1930