Peningkatan Pemahaman dan Partsipasi Pencegahan Korupsi bagi Mahasiswa Manggarai di Kota Makassar

Penulis

  • Wencislaus S. Nansi Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Makassar, Indonesia
  • Antonius Sudirman Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.235

Kata Kunci:

Korupsi, Partisipasi, Pencegahan, Peningkatan, Pemahaman

Abstrak

Di Indonesia korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sebab korupsi bukan saja dilakukan secara individu. Namun, dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terstruktur oleh kelompok atau istitusi yang menyebabkan kerugian besar bagi rakyat dan perekonomian bangsa. Untuk itu penting dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan budaya korupsi dengan melibatkan berbagai elemen bangsa termasuk mahasiswa agar berpartisipasi secara aktif untuk mengawal berbagai isu-isu korupsi dan mengontrol berbagai kerja lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum agar terhindar dari praktek korupsi. Dari sekian bannyak komunitas/ elemen masyarakat yang ada, kegiatan pengabdian masyarakat kali ini kami fokuskan pada komunitas mahasiwa Asal Manggarai-Flores-Nusa Tenggara Timur yang sedang menempu pendidikan di Kota Makassar. Kegiatan yang telah kami lakukan berupa peyuluhan hukum anti korupsi dan membangun gerakan bersama melawan korupsi. Kegiatan yang dilakukan ini menggunakan metode ceramah, analisis kasus, pemutaran video gerakan anti korupsi serta tindakan nyata berupa membentuk Forum anti Korupsi. Hasil kegiatan yang telah dilakukan adalah pemahaman dasar tentang kejahatan Korupsi serta meningkatnya kesadaran tentang pentingnya partisipasi melalui gerakan bersama melawan korupsi. Selain itu hasil yang dicapai adalah menanamkan nilai-nilai dan sikap anti korupsi bagi mahasiswa Manggarai yang ada Makassar.

Referensi

Antaranews.com. (2020), https://www.antaranews.com/berita/1972407/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-melorot-3-poin#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Indeks%20Persepsi, dari%20180%20negara%20yang%20disurvei

Hamzah. (1995) Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta, Pradya Paramita.

Kristian, dkk. (2015), Tindak Pidana Korupsi, Kajian Terhadap harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), PT.Refika Aditama, Bandung.

Kpk (2020) https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

Lopa, dkk. (1987) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi(Undang-undang No.3 Tahun 1971)berikut Pembahasan serta Penerapannya Parkatek, Alumni, Bandung.

Mas’oed. (1997).Politik, birokrasi dan Pembangunan, Pustaka Pelajar:Yogyakrta.

Shofie. (2002) Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Susanto. (1995) Kejahatan Korporasi, BP UNDIP, Semarang, 1995.

Sudarto. (1997). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Wasito. (2001) Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jokjakarta.

Diterbitkan

02-02-2022

Cara Mengutip

Nansi, W. S., & Sudirman, A. . (2022). Peningkatan Pemahaman dan Partsipasi Pencegahan Korupsi bagi Mahasiswa Manggarai di Kota Makassar. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 417–426. https://doi.org/10.54082/jamsi.235