Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Para Remaja dan Orang Tua di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.3155Kata Kunci:
kesadaran masyarakat, pengabdian kepada masyarakat, pencegahan pernikahan dini, sosialisasiAbstrak
Pernikahan dini tetap menjadi salah satu isu sosial yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, psikologi, dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai faktor mempengaruhi keadaan ini, termasuk rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan ekonomi, pengaruh budaya, serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang risiko pernikahan di usia muda. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini melalui sosialisasi di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di Aula Kantor Desa Gelora dengan melibatkan sekitar 50 peserta yang terdiri dari remaja, orang tua, perangkat desa, kader posyandu, guru, dan tokoh agama, dengan rentang usia 15–50 tahun. Metode yang digunakan mencakup penyampaian materi, diskusi interaktif, sesi tanya jawab, dan penyebaran informasi tentang dampak dari pernikahan dini melalui acara sosialisasi yang berlangsung di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Evaluasi acara dilakukan melalui pengamatan terhadap partisipasi peserta, keaktifan dalam diskusi, serta respon peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang luar biasa terbukti dengan peserta yang memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat mengenai kegiatan tersebut serta memberikan respons positif dalam semua rangkaian sosialisasi, dan memperlihatkan peningkatan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini, perlunya kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebelum menikah, serta pentingnya kolaborasi antara keluarga dan pemerintah desa Gelora, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah pernikahan dini. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya preventif yang berkelanjutan dalam membangun kesadaran masyarakat sehingga mampu menekan angka pernikahan dini dan mewujudkan generasi muda yang sehat, berkarakter, serta memiliki kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
Referensi
Cameron, L., Contreras Suarez, D., & Wieczkiewicz, S. (2023). Child marriage: Using the Indonesian Family Life Survey to examine the lives of women and men who married at an early age. Review of Economics of the Household, 21(3), 725–756. https://doi.org/10.1007/s11150-022-09616-8
Damar, A., Sidayang, S., & Manangin, S. A. (2026). Analisis yuridis perkawinan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 4(2), 266–271.
Fan, S., & Koski, A. (2022). The health consequences of child marriage: A systematic review of the evidence. BMC Public Health, 22, 309. https://doi.org/10.1186/s12889-022-12707-x
Juliani, S., Mouliza, N., & Ramini, N. (2022). Determinan kejadian pernikahan dini pada remaja. Nursing Care and Health Technology Journal, 2(1), 55–62. https://doi.org/10.56742/nchat.v2i1.37
Kurniawan, Y. I., Rahmawati, A., Chasanah, N., & Hanifa, A. (2019). Application for determining the modality preference of student learning. Journal of Physics: Conference Series, 1367(1), 012011. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1367/1/012011
Liesmayani, E. E., & Nurrahmaton, N. (2022). Pernikahan usia dini dan berbagai faktor yang memengaruhinya. Media Gizi Indonesia, 11(1), 275–282.
Lilhamdi, M. R., Nurrizka, S., Yunita, E. S., Wahyuni, S., Ningsih, R. M., Utami, S., Ananda, S., Oktapian, T., Putra, I. M. A. S. D., Zuldiansyah, G., & Al Sasongko, S. M. (2025). Sosialisasi pencegahan perkawinan anak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan dampak perkawinan di bawah umur di Yayasan Pondok Pesantren Ash Shamadi NW Tanak Maik. Jurnal Wicara Desa, 3(1), 76–83.
Nugroho, H., & Sari, R. (2021). Pencegahan pernikahan dini melalui edukasi kesehatan reproduksi. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 12(2), 45–53.
Pramitasari, S., & Megatsari, H. (2022). Edukasi kesehatan reproduksi sebagai upaya pencegahan pernikahan usia anak. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia.
Rusli, N., Nurwahidah, N., Eril, E., & Melati, R. (2024). Sosialisasi pencegahan pernikahan dini. INKAMKU: Quality Integration of Academics and Society, 3(1), 32–37.
Salsavira, S., Afifah, J., Mahendra, F. T., & Dzakiyah, L. (2021). Spatial analysis of prevalence of early marriage and HDI in Indonesia. Jurnal Matematika, Statistika dan Komputasi, 18(1), 31–41.
Sari, N., & Ramadhan, D. (2023). Peran sekolah dalam pencegahan pernikahan usia anak. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 56–64.
Anam, K. (2024). Prevention of early marriage in building a problem family. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 7(3), 1097–1110.
Widyawati, S. A., Wahyuni, S., & Lestari, I. P. (2023). Upaya peningkatan peran keluarga dalam mencegah pernikahan usia dini. Indonesian Journal of Community Empowerment, 5(2), 160–166.
Zulaifi, R., Yani, A., & Zainuddin, M. (2022). Penyuluhan upaya pencegahan pernikahan dini. Jurnal Dedikasi Madani, 1(1), 1–5.
Fitria, M., Laksono, A. D., Syahri, I. M., Wulandari, R. D., Matahari, R., & Astuti, Y. (2024). Education role in early marriage prevention: Evidence from Indonesia’s rural areas. BMC Public Health, 24, 3323. https://doi.org/10.1186/s12889-024-20775-4
Anjani, G. T., Kusuma, N. K. R. Y., Wijaya, L. T. A., Rizki, K., & Makhroja, M. N. (2024). Edukasi pencegahan pernikahan usia anak melalui sosialisasi peningkatan kesadaran hak anak dalam lingkungan keluarga di Desa Langko, Lombok Barat. Jurnal PEPADU, 5(4), 821–828. https://doi.org/10.29303/pepadu.v5i4.5918
Fujiana, F., Putri, T. H., Chairunisa, T. S., Kafaso, V. P. T., & Eulalia, N. (2023). Cegah pernikahan usia anak melalui edukasi kesehatan pada siswa SMP. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(8). https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i8.10322
Nurmila, N., & Windiana, W. (2023). Understanding the complexities of child marriage and promoting education to prevent child marriage in Indramayu, West Java. Ulumuna, 27(2), 823–853. https://doi.org/10.20414/ujis.v27i2.680
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdul Wawan Wiraguna, Siti Maysuroh

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




