Edukasi Pencegahan Child Grooming dan Pelecehan Seksual pada Siswa Kelas VI SD Negeri 004 Toapaya

Penulis

  • Vianney Simanihuruk Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sumarningsih Sumarningsih Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Tommy Susanto Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Diniasih Saskia Sinaga Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Fitra Andiko Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Adelia Kristianti Purba Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ferdi Mardiansah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sunia Rizki Aulia Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Adelia Valentine Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nuraisya Fitri Purnomo Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Zaitun Zaitun Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.3285

Kata Kunci:

child grooming, edukasi, pelecehan seksual, perlindungan anak, sekolah dasar

Abstrak

Child grooming dan pelecehan seksual merupakan ancaman serius terhadap keselamatan, perkembangan, dan pemenuhan hak anak. Risiko tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital, terutama seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan internet oleh anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa sekolah dasar mengenai pencegahan child grooming, pelecehan seksual, perlindungan diri, serta keamanan dalam berinteraksi di ruang digital. Kegiatan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026 di SD Negeri 004 Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan melibatkan 76 siswa kelas VI yang sedang mempersiapkan diri menuju jenjang SMP. Metode yang digunakan berupa pendekatan edukatif, partisipatif, dan interaktif melalui penyampaian materi, pemutaran video edukasi Ini Privasku, diskusi, mini quiz, kuis interaktif, refleksi, dan tanya jawab. Evaluasi dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui observasi partisipatif dan wawancara singkat dengan guru pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Hasil observasi menunjukkan bahwa seluruh siswa kelas VI yang menjadi sasaran kegiatan memiliki setidaknya satu akun media sosial. Platform yang dikenal dan digunakan oleh siswa antara lain TikTok dan Instagram, sedangkan aktivitas digital siswa juga mencakup permainan daring, salah satunya Mobile Legends. Temuan tersebut menunjukkan bahwa siswa telah memiliki pengalaman berinteraksi dalam lingkungan digital sehingga edukasi mengenai keamanan dan perlindungan diri di ruang digital menjadi relevan untuk diberikan.

Referensi

Amalina, I. D., & Masyithoh, S. (2024). Pendidikan seksual dalam pencegahan pelecehan seksual di sekolah dasar. Socius, 1(10), 245–251. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/322

Andaru, I. P. N. (2021). Cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di era pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 235–247. https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/view/10471

Ayu, O., Astuti, S., Afina, S. S., & Guntara, P. (2026). Fenomena online grooming terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi kritis. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 4(2), 336–350. https://doi.org/10.59024/jis.v4i2.2138

Ayuni, N., Septiani, D., Ramalia, E., Saputri, N. A., Perdana, I., Habil, & Rizki, A. M. (2026). Child grooming sebagai modus pelecehan seksual terhadap anak: Analisis relasi kuasa dalam perspektif viktimologi. Journal of Law and Legal System, 2(1), 119–128. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2042

Cahyani, A. W., Agustin, V. D., Hani’, R. U., Fitriyah, F., Mardiyana, I. I., Wulandari, R., & Putro, S. S. (2025). Edukasi pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada anak sekolah dasar melalui kegiatan penyuluhan. PEMA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 327–334. https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/pema/article/view/1709

Hijriani, H., Agustini, A., Wianti, A., Kurniawan, W., & Alfiyah, R. N. (2025). Peningkatan pengetahuan siswa sekolah dasar tentang bahaya child grooming melalui edukasi kesehatan. Jurnal Asuhan Ibu dan Anak, 10(1), 29–35. https://doi.org/10.33867/zd7vxz64

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. KemenPPPA. https://www.kemenpppa.go.id/assets/files/infografis/20260122_040910_SNPHAR%202024.pdf

Khotimah, R., & Casmini, C. (2024). Child grooming: Sex education as a preventive solution. Konseli: Jurnal Bimbingan dan Konseling (E-Journal), 11(1), 15–22. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/konseli/article/view/15345

Kusuma, A. P., Bariroh, M., & Fahrudin, A. (2024). Sosialisasi pencegahan child grooming pada siswa kelas V dan VI SDN 1 Ngadisuko. Kerigan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–9. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/kjpm/article/view/11252

Oktaviasary, A., & Sutini, A. (2024). Peran guru dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sekolah dasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(2). https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/13471

Purnamasari, D., Rahmat, D., & Cendhayanie, R. A. (2026). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Studi Putusan Pengadilan Samarinda Nomor 244/Pid.Sus/2025/PN SMR). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(4). https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/7927

S., F. Y., Siswadyanta, R. N., Sari, Y. D., Maharani, S. D., Vidyanata, F. A., Nurullah, D. S., Maharani, A., Windariyani, R., Agustin, R., Fitriana, A., Oktavia, I. N., Nurazizah, N. I., Brigadeana, B. A., Afandi, E. N., Arianti, L. R., Saputri, B. A., Fadillah, F. N., Widyaningrum, S. A., Mitha, C. S., & Mudzakkir, M. (2026). Sosialisasi child grooming di Posyandu RW 05 Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri. Proceedings of The National Conference on Community Engagement, 3. https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/ncce/article/view/9617

Sihombing, L. H., & Aninda, M. P. (2022). Fenomenologi penggunaan fitur Close Friend Instagram untuk meningkatkan keterbukaan diri (self disclosure). Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 9(1), 29–34. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/prof/article/view/2282

Wahyuningtyas, Y. W., & Mufid, F. L. (2022). Techno prevention sebagai upaya pencegahan terhadap pelaku child grooming melalui media sosial. Jurnal Rechtens, 11(1), 109–122. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1385

Diterbitkan

07-09-2026

Cara Mengutip

Simanihuruk , V. ., Sumarningsih, S., Susanto, T., Saskia Sinaga, D., Andiko, F., Kristianti Purba, A. ., Mardiansah, F., Rizki Aulia , S., Valentine, A. ., Fitri Purnomo , N., & Zaitun, Z. (2026). Edukasi Pencegahan Child Grooming dan Pelecehan Seksual pada Siswa Kelas VI SD Negeri 004 Toapaya . Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(5), 5039–5050. https://doi.org/10.54082/jamsi.3285