Pendampingan Penyusunan Berkas Pembiayaan Produktif Bank Syariah bagi Pelaku UMKM di Desa Kotadaro II, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.342Kata Kunci:
Bank Syariah, Pembiayaan Produktif, Pendampingan, UMKMAbstrak
Sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Kota Daro II belum memanfaatkan fasilitas dari perbankan. Selama ini masalah permodalan yang membuat para pelaku usaha sulit mengembangkan usahanya untuk menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan. Para pelaku usaha ini belum mengenal bank, khususnya bank syariah. Mereka menganggap usahanya tidak bankable dan tidak memenuhi ketentuan bank. Hal ini disebabkan kurangnya literasi masyarakat Desa Kota Daro II mengenai perbankan khususnya perbankan syariah. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM dalam mempersiapkan dan menyusun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembiayaan produktif, khususnya pada bank syariah. Target audiens yang dipilih dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah para pelaku UMKM di Desa Kota Daro II sebanyak 25 orang. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan metode ceramah, tutorial pendampingan, dan diskusi. Mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Kota Daro II belum mengetahui banyak tentang pengajuan pembiayaan dan belum pernah melakukan transaksi di Bank Umum Syariah. Setelah mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, pelaku UMKM di Desa Kota Daro II telah mampu memahami prinsip dalam penyusunan berkas pembiayaan produktif pada bank syariah serta mampu menyiapkan berkas yang siap diajukan untuk pengajuan pembiayaan ke bank syariah.
Referensi
Arif, M. N. R. (2012). Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Beck, T., Demirgüç-kunt, A., & Merrouche, O. (2013). Islamic vs . conventional banking : Business model , efficiency and stability. Journal of Banking and Finance, 37(2), 433–447. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2012.09.016.
Chong, B.S., Liu, M. (2019). Islamic banking: interest-free or interest-based? Pacific- Basin Finance Journal 17, 125–144.
Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Sumatera Selatan. (2018). Paparan Rapat Koordinasi Nasional Bidang KUMKM tahun 2018. Jakarta: DKUMK Provinsi Sumsel
Karim, A. W. (2006). Bank Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Laporan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan periode Desember 2016. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2016. Jakarta: OJK.
Rohman, F. (2014). Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Supriadi, dan Ismawati. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 41-50.
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhammad Ichsan Hadjri, Badia Perizade, Nyimas Dewi Murnila Saputri, Bayu Wijaya Putra
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.