Pelatihan Pemeliharaan Taman di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.595Kata Kunci:
Kota Tanpa Kumuh, Pemeliharaan Taman, Teknik Hardscape, Teknik SoftscapeAbstrak
Kampung Bandar merupakan salah satu kampung di Kota Pekanbaru yang mendapatkan bantuan program kota tanpa kumuh, tepatnya pembangunan ruang terbuka hijau dan taman di Tahun 2020. Namun, saat ini kondisi fasilitas ruang terbuka hijau dan taman tidak dirawat dan dijaga dengan baik oleh masyarakat. Sehingga, masih banyak terdapat fasilitas taman yang dicoret-coret, dirusak, dijual dan beberapa komponen fasilitas taman yang hilang. Kegiatan pelatihan pemeliharaan taman ini dilakukan agar masyarakat setempat mampu menjaga, merawat, dan melaksanakan pemeliharaan taman dengan cara yang tepat. Sehingga, taman sebagai ruang terbuka hijau mampu mencerminkan keindahan dan keharmonisan antara struktur bangunan dengan lingkungannya, dan berfungsi memberikan kenyamanan, wahana bermain bagi anak-anak dan kesenangan bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui (1) sosialisasi dan praktek pemeliharaan softscape dan (2) pemeliharaan hardscape taman. Sebelum adanya pelatihan, masyarakat kampung tidak mengetahui teknik dasar pemeliharaan taman, dimulai dari pembersihan tanaman, kultur teknis dan kultur mekanis, serta perawatan khusus untuk fasilitas taman. Dalam kegiatan ini, terlihat antusiasme masyarakat kampung dalam mempraktekkan teknik pemeliharaan tanaman hingga merawat fasilitas taman. Manfaat dari pelatihan ini ialah masyarakat kampung menjadi paham dan mengerti cara merawat tanaman dan menjaga fasilitas taman dengan teknik hardscape dan softscape.
Referensi
Caesandra, V., Wiranegara, H. W., & Sugihartoyo, S. (2020). Tingkat Keberlanjutan Pemanfaatan Ruang Publik Multifungsi di Permukiman Kumuh. Tataloka, 22(3), 354–365. https://doi.org/10.14710/tataloka.22.3.354-365
Fadhila, C. H., & Murtilaksono, K. (2019). Fulfillment Referrals of Banda Aceh Green Open Space. 180–191.
Islami, M. E. (2020). Keberlanjutan Program Kota tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kota Pekanbaru. JOM Fisip Unri, 7(1), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/27640
Kemendagri. (2007). Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, 1–8.
Kementrian Pekerjaan Umum. (2008). Pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Sulistyo, B. W. (2012). Diferensiasi dan Redefinisi Ruang Terbuka Publik Kota Melalui Pemaknaan Jiwa Tempat (Spirit of Place), Studi Kasus: Taman Bungkul Surabaya. Jurnal Iptek, 16(1), 9–16. http://jurnal.itats.ac.id/wp-content/uploads/2013/06/2.-BROTO-FINAL-hal-9-16.pdf
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. (n.d.). Penataan Ruang.
Uzhma, et., A. (2015). Identifikasi pemanfaatan ruang terbuka publik di kawasan permukiman padat di Kelurahan Sindulang, Kota Manadao.
Yahya, M. R. (2021). ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PEKANBARU - PDF Free Download. September. https://adoc.pub/analisis-kebutuhan-ruang-terbuka-hijau-di-kota-pekanbaru.html
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ade Wahyudi, Faizan Dalilla, Firman Syarif, Sofwan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.